Zakat

Ass. Wr. Wb.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Setiap muslim tahu bahwa membayar zakat adalah wajib hukumnya. Kata zakat menurut istilah bahasa artinya membersihkan dan mengembangkan. Sedangkan menurut syara` arinya harta yang dikeluarkan sebagai kewajiban atas harta atau badan orang yang bersangkutan dengan cara yang khusus (tertentu). Dasar dasar hukum membayar zakat ada dalam Al Qur'an dan hadith-hadith Nabi.Dalam tulisan dibawah ini saya berusaha untuk mencoba menguraikan hal-hal tentang zakat, yaitu tentang sejarah, dasar hukum, pembayar dan penerima zakat, manfaatnya dan beberapa hukum mengenai pembayaran zakat.

Sejarah dan dasar hukum zakat Pengertian sejarah disini hanya mengenalkan kembali secara global kapan perintah zakat diturunkan oleh Allah swt. kepada manusia dengan referensinya. Bila kita menyimak firman Allah swt. dalam surat Al Maaidah, yang artinya:

Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) Bani Israil dan telah Kami angkat di antara mereka 12 orang pemimpin dan Allah berfirman : "Sesungguhnya Aku beserta kamu, sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik® sesungguhnya Aku akan menghapus dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan Ku-masukkan ke dalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai. Maka barangsiapa yang kafir diantaramu sesudah itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus" (QS. 5:12)

Dalam surat Maryam: Berkata Isa: "Sesungguhnya aku ini hamba Allah, Dia memberiku Al-Kitab (Injil) dan Dia menjadikan aku seorang nabi. (QS. 19:30) dan Dia menjadikan aku seorang yang berbakti di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup, (QS. 19:31)

Melalui kedua firman Allah itu kita dapat menyimpulkan bahwa perintah untuk membayar zakat itu sudah ada sejak beratus-ratus tahun sebelum Nabi Muhammad saw. menyampaikan bahwa zakat adalah wajib hukumnya bagi yang mampu.. Dilihat dari umurnya perintah zakat ini, kita dapat meraba raba arti/keutamanan yang terkandung dalam perintah tersebut. Kepentingan dan manfaat untuk membayar zakat adalah sangat besar sekali baik bagi si pembayarnya maupun sebagi penerimanya. Dalam Al Qur'an sendiri dapat kita lihat ayat ayat yang berhubungan dengan zakat ini pada 19 surat, yaitu

[2] Al-Baqarah: 43, 83, 110, 177, 277,
[4] An-Nisaa': 77, 162,
[5] Al-Maaidah: 12, 55, [6] Al-An'aam: 141,
[7] Al-A'raaf: 156,
[9] At-Taubah: 5, 11, 18, 58, 60, 71, 103, 104,
[19] Maryam: 31, 55,
[21] Al-Anbiyaa': 73,
[22] Al-Hajj: 41, 78,
[23] Al-Mu'minuun: 4,
[24] An-Nuur: 37, 56,
[27] An-Naml: 3,
[30] Ar-Ruum: 39,
[31] Luqmaan: 4,
[33] Al-Ahzaab: 33,
[41] Fushshilat: 7,
[58] Al-Mujaadilah: 13,
[73] Al-Muzzammil: 20,
[98] Al-Bayyinah: 5

Selain nash nash yang ada dalam Al Qur'an tersebut diatas ada juga banyak hadith Nabi saw. yang mememerintahkan menunaikan zakat, diantaranya:

Abu Hurairah r.a menceritakan hadith sebagai berikut:

Bahwa seorang lelaki datng kepada Nabi saw. dan bertanya, „Tunjukanlah kepada diriku suatu amalan yang apabila kuamalkan niscaya aku masuk surga". Nabi saw. menjawab „sembahlah Allah, dan jangan sekali kali engkau menyekutukanNya dengan sesuatupun; dirikanlah shalat fardhu dan bayarlah zakat yang diwajibkan, serta shaumlah di bulan Ramadhan. Lelaki itu berkata, „Demi Tuhan yang jiwaku berada dalam genggaman kekuasaan-Nya, aku tidak akan menambah-nambah hal ini." Ketika lelaki itu pergi, lalu Nabi bersabda, „Siapa yang ingin melihat kepada seorang ahli surga, maka hendaklah ia melihat lelaki tadi."

Abu Hurairah r.a menceritakan pula hadith berikut, bahwa Nabi saw. pernah bersabda:

Apabila engkau telah menunaikan zakat hartamu, berarti engkau telah membayar kewajibanmu (Riwayat Turmudzi)

Dan masih banyak sekali hadith hadith yang bernada serupa mengenai zakat dan keutamaannya. Saya kira para pembacapun mempunyai pegangan buku yang dapat dibuka kembali untuk mengetahui lebih jelas lagi dalam hal ini.

Pembayar dan penerima zakat serta manfaatnya

Dalam surat At-Taubah:60 Allah berfirman yang artinya:

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para Mu'allaf yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekaan) budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana®. (QS. 9:60)

Dan At_Taubah:102-103: Dan (ada pula) orang-orang lain yang mengakui dosa-dosa mereka, mereka mencampur-baurkan perkerjaan yang baik dengan pekerjaan lain yang buruk. Mudah-mudahan Allah menerima taubat mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 9:102) Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan® dan mensucikan® mereka, dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. 9:103)

Dalam fimran-firman Allah tsb. telah diatur siapa yang berhak menerima zakat dan siapa yang wajib menunaikan zakat. Yang mempunyai harta diwajibkan untuk menunaikan zakat yang juga berfungsi sebagai pembersih harta yang telah diterima oleh mereka. Dimana dalam kehidupan kita sehari hari terkadang kita lengah ataupun khilaf sehingga tanpa kita sadari ada harta kita yang tidak 100% halal. Dengan menunaikan zakat, kita telah membuang harta yang tidak bersih itu dan sebagai gantinya kita mendapat yang lebih baik dari itu, pertama pahala dari Allah dan tempat di syurga dan yang kedua kita terlepas dari dosa, yang dapat memberatkan kita di akhirat nanti dan juga di dunia ini karena segala sesuatu yang tidak baik dapat mebuahkan yang tidak baik pula. Sebagagi para fakir miskin, mereka mempunyai hak penuh untuk menerima zakat, seperti juga para Mu'allaf dan Musafir yang kekurangan. Dan kita lihat juga betapa mulianya salah satu penggunaan zakat, yaitu untuk membebaskan budak. Dengan pelaksanaan „menunaikan zaka", berarti kita telah ikut ambil bagian besar dalam memakmurkan masyarakat, kita telah ambil bagian dalam kehidupan sosial dilingkungan kita. Kita dengan sendirinya terbina untuk acuh terhadap keadaan disekeliling kita. Terutama kalau kita melihat keadaan negara kita yang sedang dilanda kekacauan moneter sekarang ini. Rasa solidaritas terhadap rakyat kecil benar benar sangat diperlukan untuk dapat menggerakan kelompok yang berkecukupan untuk membantu yang tidak mampu. Dengan pelaksanaan perintah zakat, insya Allah akan tercipta keseimbangan sosial pada rakyat, sehingga kekaucauan dapat terhindari, Allahu alam bisawaf.

Selain manfaat yang ada, terdapat juga peringatan bagi orang yang menolak menunaikan zakat. Dalam firman Allah pada surat At-Taubah:34-35: yang artinya:

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri,maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan". (QS. 9:34-35)

Ternyata siksaan yang amat pedih telah menanti orang orang yang bathil dan tidak melaksanakn perintah Allah swt. ini. Jadi marilah kita bermawas diri dan melaksanakan perintah Allah ini untuk mendapatkan belas kasih dan ridah dari Allah swt. dan juga untuk menghindari siksa neraka yang kita tahu sakitnya tidak dapat dibandingkan dengan rasa tersakit di duni ini!

Pembayaran zakat Untuk membayar zakat kita harus mengetahui zakat apa yang akan kita bayarkan, karena zakat dibagi bagi dalam beberapa katagori, yaitu zakat ternak, zakat tanam-tanaman, zakat barang dagangan, zakat perhiasan, harta anakyatim dan madu dan yang bersangkutan dengan Ramadhan ini, zakat fitrah. Disini hanya akan diterangkan mengenai zakat fitrah. Mengenai zakat zakat yang lain saya hanya dapat memberikan satu sumber/buku yang dapat dicari oleh para pembaca sekalian buku itu berjudul Mahkota Hadith……..

Nama lain dari zakat fitrah adalah zakatul abdaan (zakat badan), shdaqatur ru-ur (zakat kepala), zakatus shaum (zakat puasa), zakatur ramadhan (zakat ramadhan), shadaqatul fithri (zakat hari raya fitri), dinamakan demikian karena zakat ini diwajibkan mulai dari awal bulan Ramadhan. Zakat ini diwajibkan bagi setiap orang muslim baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak anak, baik orang merdeka maupun hamba sahaya. Zakat fitrah anak anak diambil dari hartanya jika ia mempunyai, apabila tidak diwajibkan atas orang yang memberikan nafkah. Bagi seorang tuan diwajibkan mengerluarkan zakat fitrah hamba sahayanya. Zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang berlaku di negro setempat, baik berupa zabib, kurma, atu gandum dan lain sebagainya. Dan diisyaratkan dalam mengeluarkan itu merupakan lebihan dari nafkah orang yang bersangkutan dan orang orang yang dinafkahinya. Mengeluaran atau menunaikan zakat fitrah selambat lambatnya sebelum shala `ied, dan boleh dilakukan mulai dari awal bulan Ramadhan, menurut kalangan Syafi`i. Semoga tulisan ini bisa mengingatkan kembali apa yang terlupakan dan bila ada kesalah dalam tulisan ini, itu adalah kesalahan saya dan saya mohon maaf yang sebesarnyanya . Yang benar hanya datang dari Allah….

Wasalam BMSC